Politisi PKS Sebut KPU Bisa Pidanakan Burhanudin

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan tayangan hasil quick-count dan real-count yang bersumber dari lembaga survei untuk menjaga situasi dan kondisi politik yang sehat di masyarakat.
"Quick count atau real count yang ditayangkan oleh hampir seluruh televisi itu dengan versinya masing-masing bisa memprovokasi masyarakat ke arah konflik," kata Mahfudz Siddiq, Minggu (13/7).
Apalagi ujar politisi PKS itu, ada pihak pengelola survei Burhanuddin Muhtadi yang mengklaim hasil quick-count surveinya yang paling akurat.
"Bahkan jika nanti hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil surveinya Burhanuddin Muhtadi maka yang keliru adalah KPU," ujar Mahfudz.
Pernyataan tersebut lanjut Mahfudz bernuansa provokasi bahkan terang-terangan menghasut masyarakat serta menantang UU Pilpres dan UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Jika KPU dan Bawaslu berkehendak, pernyataan Burhanuddin tersebut bisa diajukan sebagai dugaan pelanggaran pidana," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI