Politisi PKS Sebut KPU Bisa Pidanakan Burhanudin
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan tayangan hasil quick-count dan real-count yang bersumber dari lembaga survei untuk menjaga situasi dan kondisi politik yang sehat di masyarakat.
"Quick count atau real count yang ditayangkan oleh hampir seluruh televisi itu dengan versinya masing-masing bisa memprovokasi masyarakat ke arah konflik," kata Mahfudz Siddiq, Minggu (13/7).
Apalagi ujar politisi PKS itu, ada pihak pengelola survei Burhanuddin Muhtadi yang mengklaim hasil quick-count surveinya yang paling akurat.
"Bahkan jika nanti hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil surveinya Burhanuddin Muhtadi maka yang keliru adalah KPU," ujar Mahfudz.
Pernyataan tersebut lanjut Mahfudz bernuansa provokasi bahkan terang-terangan menghasut masyarakat serta menantang UU Pilpres dan UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Jika KPU dan Bawaslu berkehendak, pernyataan Burhanuddin tersebut bisa diajukan sebagai dugaan pelanggaran pidana," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP