Politisi PPP Bantah Temui Miranda
Kasus Suap pemilihan Deputi Gubernur BI
Selasa, 09 Februari 2010 – 14:02 WIB
JAKARTA- Endin AJ Soefihara membantah adanya pertemuan antara 3 politisi PPP di ruang kerja Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Bantahan tersebut dikemukakannya saat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kasus suap yang dilaporkan mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro (PDIP) dinaikan menjadi penyidikan oleh KPK sejak pertengahan 2009. Keempatnya diduga menjadi perantara penyerahan cek perjalanan senilai Rp 500 juta ke puluhan anggota Komisi IX periode 1999-2004. Menurut Agus, beberapa hari sebelum pemilihan pertengahan 2004 silam, para petinggi partai melakukan pertemuan yang memerintahkan anggotanya di Komisi IX untuk memilih Miranda.
"Nggak ada itu, cuma dugaan aja," ucapnya sambil berjalan memasuki lobi gedung KPK, Selasa (9/2). Politisi dari PPP itu datang ke KPK pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, selain Endin, pihaknya juga memeriksa 2 tersangka lain yakni Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod. Udju sendiri terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 10.30 WIB.Tersangka keempat, Hamka Yamdhu yang merupkan terpidana korupsi kasus aliran dana Bank Indonesia, lanjut Johan, tak ikut diperiksa. "Itu kewenangan penyidik," jawab Johan saat ditanya alasannya.
Baca Juga:
JAKARTA- Endin AJ Soefihara membantah adanya pertemuan antara 3 politisi PPP di ruang kerja Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat