Politisi PPP Bantah Temui Miranda
Kasus Suap pemilihan Deputi Gubernur BI
Selasa, 09 Februari 2010 – 14:02 WIB
Politisi PPP Bantah Temui Miranda
JAKARTA- Endin AJ Soefihara membantah adanya pertemuan antara 3 politisi PPP di ruang kerja Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom. Bantahan tersebut dikemukakannya saat mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan selaku tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kasus suap yang dilaporkan mantan anggota Komisi IX DPR RI Agus Condro (PDIP) dinaikan menjadi penyidikan oleh KPK sejak pertengahan 2009. Keempatnya diduga menjadi perantara penyerahan cek perjalanan senilai Rp 500 juta ke puluhan anggota Komisi IX periode 1999-2004. Menurut Agus, beberapa hari sebelum pemilihan pertengahan 2004 silam, para petinggi partai melakukan pertemuan yang memerintahkan anggotanya di Komisi IX untuk memilih Miranda.
"Nggak ada itu, cuma dugaan aja," ucapnya sambil berjalan memasuki lobi gedung KPK, Selasa (9/2). Politisi dari PPP itu datang ke KPK pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, selain Endin, pihaknya juga memeriksa 2 tersangka lain yakni Udju Djuhaeri dan Dudhie Makmun Murod. Udju sendiri terlihat mendatangi KPK sekitar pukul 10.30 WIB.Tersangka keempat, Hamka Yamdhu yang merupkan terpidana korupsi kasus aliran dana Bank Indonesia, lanjut Johan, tak ikut diperiksa. "Itu kewenangan penyidik," jawab Johan saat ditanya alasannya.
Baca Juga:
JAKARTA- Endin AJ Soefihara membantah adanya pertemuan antara 3 politisi PPP di ruang kerja Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP