Politisi PPP Dicecar soal Kasus Suap PON Riau
Kamis, 12 Juli 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah terkait dugaan suap pada pembahasan Perda tentang anggaran venue PON di Pekanbaru. Pemeriksaan atas politisi PPP itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abbas. Bahkan dalam surat dakwaan atas Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra, disebut uang suap Rp 900 juta diperuntukkan ke wakil rakyat di DPRD Riau. Suap itu sebagai uang lelah pembahasan Perda tentang perubahan anggaran proyek venue PON.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA," kata Kabag Pemeberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (12/7).
Baca Juga:
Syarif mengetahui banyak perihal suap pembahasan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON Riau. Apalagi dalam persidang kasus suap PON di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nama Syarif sering disebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Riau, Syarif Hidayatullah terkait dugaan suap pada pembahasan Perda tentang
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana