Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
Kamis, 14 April 2011 – 00:14 WIB
Selanjutnya Prijanto atas perintah Ismeth melakukan pertemuan dengan Ngabas Affandi (Kepala Biro Keuangan Adren OB), Budiman Maskan (Kepala Biro Perencanaan Deputi Adren OB), M Iqbal dan Indra Sakti, untuk menyetujui permintaan Sofyan Usman, Dalam pertemuan itu, lanjut JPU, disepakati penggunaan dana Rp 850 juta dari kas OB dalam bentuk MTC.
"Selanjutnya Prijanto memerintahkan Budiman Maskan, Sunaryo Poesposoegondo (Kepala perwakilan OB di Jakarta) dan Oemar Lubis untuk menyerahkannya ke Sofyan Usman, dengan tujuan untuk membantu pembangunan masijd," lanjut JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Masruddin Nainggolan itu.
Hanya saja, Sofyan Usman tidak memberi tanda terima penerimaan MTC itu. Sebaliknya, Sofyan justru membagi-bagi sebagian MTC itu ke Umar Lubis, Sunaryo dan Budiman Maskan. Sunaryo mendapat 2 lembar senilai Rp 50 juta, Budiman Maskan menerima lima lembar senilai Rp 125 juta dan Oemar Lubis menerima 3 lembar senilai Rp 75 juta.
Selembar MTC senilai Rp 25 juta diserahkan ke Khouw Amirudin untuk pembayaran pembelian bahan bangunan. Sedangkan dua lembar MTC diserahkan ke seseorang bernama Hari Prasad.
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam
BERITA TERKAIT
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan