Politisi PPP Didakwa Terima Suap dari OB
Kamis, 14 April 2011 – 00:14 WIB
Sisanya, sebanyak 21 lembar MTC diserahkan Sofyan ke sejumlah pihak termasuk Niman (sopir Sofyan Usman) dan Mulazim (pengurus Masjid Jami" As-Syafaqof Komplek DPR RI Pulo Gebang). MTC itu kemudian dicairkan. "Seluruh uang hasil pencairan telah diserahkan lagi kepada terdakwa," ucap Dwi Aries.
Karenanya, JPU menganggap Sofyan Usman telah melanggar aturan karena menerima pemberian yang bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota DPR RI. Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primair Sofyan diancam pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan Usman diancam pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagiaman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi IX DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, didakwa menerima suap dari Otorita Batam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol, Hutama Karya Bakal Terbuka ke KPK
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2