Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB
Rabu, 27 April 2011 – 14:41 WIB

Politisi PPP yang didakwa menerima suap, Sofyan Usman. Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Sementara untuk dakwaan kasus suap pemilihan DGS BI terhadap Danial Tandjung dan Sofyan Usman, majelis menganggapnya sudah sesuai syarat formil dan sah menurut hukum. "Sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara di persidangan," sambung Marsudin.
Dalam putusan itu dua hakim anggota, Andi Bachtiar dan Made Hendra, menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) bahwa surat dakwaan tidak boleh keluar dari pasal 141 KUHAP. Dalam pasal 141 KUHAP disebutkan, penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan.
Namun demikian ada syarat tertentu sehingga perkara yang berbeda dapat disatukan dalam satu surat dakwaan. Yaitu, apabila pada waktu yang sama penuntut umum menerima beberapa berkas perkara dalam hal beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.
Syarat lainnya, jika penuntut menerima berkas perkara dalam beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain. Syarat terakhir, jika beberapa tindak pidana yang tidak saling terkait satu namun ada hubungannya sehingga perlu dilakukan penggabungan bagi kepentingan pemeriksaan.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan dakwaan atas anggota DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?