Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB
Rabu, 27 April 2011 – 14:41 WIB
Selain itu, Made Hendra dan Andi Bachtiar juga menganggap eksepsi dari Danial Tandjung juga harus dikabulkan seluruhnya. "Tidak bisa sebagian eksepsi diterima, sebagian ditolak. Itu hanya ada dalam perkara perdata," sebut Andi Bachtiar.
Atas putusan sela itu, JPU KPK akan menyusun dakwaan baru atas Sofyan Usman dalam perkara suap dari OB. "Kalau menurut majelis, tercoret register itu dakwaan dikembalikan. Ya kita pisahkan," ujar anggota tim JPU KPK, Malino S Pranduk.
Sebelumnya dalam kasus pemilihan DGS BI, Danial Tandjung dan Sofyan Usman didakwa melanggar melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam dakwaan kedua, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membatalkan dakwaan atas anggota DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman dalam perkara
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng