Politisi PPP Disogok Dengan Uang dari Bos Damkar
Kamis, 17 November 2011 – 23:23 WIB
JAKARTA - Politisi PPP yang didakwa menerima uang Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB), Sofyan Usman, semakin disudutkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di persidangan terungkap bahwa OB memang mengeluarkan uang untuk mantan anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masruddin Nainggolan itu lebih lanjut Prijanto membeberkan, uang Rp 150 juta tunai diberikan untuk tanda terima kasih atas tambahan anggaran bagi OB pada ABT tahun 2004. Sedangkan Rp 850 juta dalam bentuk Mandiri Travel Cheque (MTC), diberikan sebagai tanda terima kasih karena Sofyan dianggap telah membantu meloloskan anggaran untuk OB pada APBN 2005 sebesar Rp 85 miliar.
Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, Muhammad Prijanto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, Sofyan Usman pernah meminta bantuan dari OB. "Mintanya September 2004 sebelum pengajuan anggaran APBN 2005," beber Prijanto pada persidangan atas Sofyan Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).
Dirincikannya, uang diserahkan dalam dua tahap yakni Rp150 juta dan Rp 850 juta. "Diserahkan Iqbal (Kabag Anggaran Deputi Adren) ke terdakwa. Jumlahnya semua Rp1 miliar," ucap Prijanto.
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi PPP yang didakwa menerima uang Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB), Sofyan Usman, semakin disudutkan saksi yang dihadirkan Jaksa
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan