Politisi PPP Larang KPK Rekrut Penyidik dari TNI
Senin, 20 Mei 2013 – 18:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki otoritas untuk menarik anggota TNI menjadi penyidik. "Apalagi militer, apa dasar dia mau merekrut? Keliru! Dari dulu saya katakan KPK keliru. KPK bukan lembaga pembuat undang-undang, KPK itu lembaga yang menjalankan UU," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (gil/jpnn)
"Saya dari awal tidak setuju, tidak ada otoritas, tidak ada mandat dalam Undang-Undang KPK bahwa KPK bisa mengatur penyidik (dari TNI)," ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Yani, komisi antikorupsi tersebut hanya bisa mengangkat penyidik dari kepolisian dan kejaksaan saja. Karena itu, ia menilai, keinginan KPK untuk merekrut penyidik dari TNI merupakan hal keliru.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki otoritas untuk menarik anggota TNI menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani