Politisi PPP Larang KPK Rekrut Penyidik dari TNI
Senin, 20 Mei 2013 – 18:33 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki otoritas untuk menarik anggota TNI menjadi penyidik. "Apalagi militer, apa dasar dia mau merekrut? Keliru! Dari dulu saya katakan KPK keliru. KPK bukan lembaga pembuat undang-undang, KPK itu lembaga yang menjalankan UU," ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (gil/jpnn)
"Saya dari awal tidak setuju, tidak ada otoritas, tidak ada mandat dalam Undang-Undang KPK bahwa KPK bisa mengatur penyidik (dari TNI)," ujar Yani di DPR, Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Yani, komisi antikorupsi tersebut hanya bisa mengangkat penyidik dari kepolisian dan kejaksaan saja. Karena itu, ia menilai, keinginan KPK untuk merekrut penyidik dari TNI merupakan hal keliru.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki otoritas untuk menarik anggota TNI menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir