Politisi PPP Sebut Jokowi Cueki UU Kesehatan Jiwa
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menyayangkan tidak adanya tes kesehatan bagi calon menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK.
"Sepanjang informasi di publik, rekrutmen menteri tidak didahului dengan tes kesehatan yang meliputi tes jiwa dan fisik," kata dia lewat keterangannya kepada redaksi, Selasa (28/10).
Padahal, jelas Okky Asokawati, dalam UU Pasal 74 Ayat (1) UU Nomor 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat. 'Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa'.
"Ini tentu sangat disayangkan, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa," ungkapnya.
Menurutnya, beban kerja yang tinggi di Kabinet Kerja pimpinan Jokowi menuntut kesehatan fisik dan psikis dari para menteri yang prima.
"Kami tentu tidak berharap, menteri Kabinet Kerja mengalami sakit saat menjalankan kerja. Begitu juga kami juga tidak berharap, kebijakan yang dikeluarkan para menteri berpijak dari psikis yang labil atau emosional," ungkapnya.
Okky Asokawati menambahkan, mungkin Presiden Jokowi lupa, tidak memerintahkan tes kesehatan para menterinya.
"Kami mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap melakukan test kesehatan kepada para menteri meski telah dilantik. Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi 'kerja, kerja, kerja' dapat berjalan sesuai harapan. Di samping juga untuk menjalankan amanat UU Kesehatan Jiwa," pungkasnya. (rus/RMOL)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati menyayangkan tidak adanya tes kesehatan bagi calon menteri di Kabinet Kerja Jokowi-JK. "Sepanjang
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya