Politisi PPRN Ancam Kepung Kemenkumham
Kerahkan 200 Anggota DPRD
Minggu, 21 November 2010 – 18:16 WIB
Dikatakan, SK tersebut telah menciptakan keresahan di internal PPRN. Amelia sendiri, ucapnya, telah dipecat berdasarkan SK No. 006/SK/PPU-PPRN/X/2009 tanggal 14 Nopember 2009.
Baca Juga:
Begitu juga halnya dengan gugatan Amelia Yani di PN Jakarta Timur yang diregister dalam perkara nomor 336/Pdt.G/2010/Jakarta Timur yang diputus tanggal 22 April 2010, tegas menyatakan Amelia Yani dipihak yang kalah. "Keputusan ini menegaskan Munas tanggal 8 Maret 2010 dan kepengurusan yang dibentuk Amila Yani tidak sah," ujar Marulam.
Seperti diketahui, Munas 1 DPP PPRN yang digelar kubu Amelia Yani di Bandung pada Maret 2010, belakangan tidak diakui oleh Kemenkum-HAM. Atas sikap kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar ini, putri Pahlawan Revolusi Ahmad Yani itu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 1 November 2010, putusan PTUN keluar dan memenangkan kubu Amelia Yani.
Kubu yang masih setia para pendiri PPRN, DL Sitorus, berharap Patrialis tidak mengeksekusi putusan PTUN itu lantaran masih ada upaya banding. Sebelumnya, Amelia Yani mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka Munas 1 PPRN yang memilih dirinya sebagai Ketum PPRN, harus segera disahkan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) makin meruncing. Kubu pendiri PPRN, Darianus Lungguk Sitorus, akan menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Jelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Aksi Nyata Memenangkan Khofifah-Emil, Gokil Gaspoll Gelar Tebus Minyak Murah di Surabaya
- Survei LPMM Gen Z dan Milenial Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim
- Video Viral Ridwan Kamil soal Nafkahi Janda, Jubir Bantah Begini