Politisi PPRN Geruduk Kemenkumham

Politisi PPRN Geruduk Kemenkumham
Politisi PPRN Geruduk Kemenkumham
Kuasa Hukum PPRN, Marulam Pandiangan, juga melihat ada keanehan. Putusan PTUN itu tanggal 1 November, sementara Kemenkumham mengajukan bandingsebagai tergugat I pada tanggal 19 Nopember setelah PPRN mendemo Kemenkumham. "Ya otomatis banding itu ditolak karena lebih dari 14 hari. Masak Menteri Kumham tidak tahu kalau banding yang ia lakukan itu melanggar aturan,” kata Marulam Pandiangan.

Secara bergantian, politisi PPRN dari daerah juga menyampaikan uneg-unegnya. Dari  DPW PPRN Gorontalo, Ayu, mengatakan, keluarnya SK tersebut sangat mengganggu proses politik di daerah.  Ini terkait pilkada gubernur Gorontalo yang digelar dalam waktu dekat ini.

Keluhan juga disampaikan Andre Malau, anggota DPRD Sibolga. Dia mengaku nasibnya terancam lantaran dengan adanya SK itu, posisinya sebagai DPRD menjadi sulit, yakni sudah diproses Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap dirinya.

Lebih keras dari DPW Papua, J Sirait. Dia mengatakan, SK itu dapat menimbulkan kerusuhan di wilayahnya.  "Di Papua masalah kecil saja bisa saling membunuh apalagi dengan adanya SK itu," ujarnya.

JAKARTA -- Para petinggi Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) versi Darius Lungguk Sitorus menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kemenkumham, Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News