Politisi Senayan Kompak, Istana Teledor !
Rabu, 22 September 2010 – 19:07 WIB
Menurut Herman, semua perkara di Kejaksaan Agung sebaiknya dihentikan terlebih dahulu sebelum akhirnya ditunjuk Jaksa Agung yang baru."Tidak ada diskusi lagi soal ini. Karena putusan MK itu sifatnya sudah final dan mengikat," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Trimedya Panjaitan. Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, keputusan MK merupakan tamparan bagi pemerintahan SBY yang selama ini menggembar-gemborkan penegakan hukum. Menurut Trimed- begitu Trimedya Panjaitan di sapa - merupakan produk dari keteledoran administrasi namun akibatnya cukup fatal. "Dan dalam hal ini, Yusril lebih cerdas dalam melihat persoalan hukum, karena kasus ini tidak pernah mendapatkan perhatian publik," kata Trimed.
Untuk itu, senada dengan koleganya di komisi III Trimed juga mengusulkan agar Presiden SBY segera menunjuk jaksa Agung ad interim, sebelum pergantian Jaksa Agung itu terealisasi. “Supaya tidak vakum, maka sebaiknya Presiden menunjuk Jaksa Agung adinterim,” tambahnya.
Meski begitu, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang hukum ini menilai keputusan MK agak bancidan tidak tegas karena tidak berlaku surut. Padahal kalau berbicara hukum, legal standing Yusril saat mengajukan gugatan jelas karena dia merasa dirugikan dengan ditetapkannya jadi tersangka. “Tak terlalu banyak menguntungkan bagi Yusril, meskipun saya pikir dengan keputusan MK itu Yusril tidak bisa ditahan,” tambahnya.(awa/wdi/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Syarifudin Suding mengharapkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera melaksanakan keputusan MK dan bila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024