Politisi Senior Malaysia Dibui Karena Poligami
Kamis, 20 Mei 2010 – 11:23 WIB
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia, Bung Mokhtar, gara-gara menikah lagi tanpa ijin istri pertama. Selain hukuman pidana, Bung Mokhtar juga diwajibkan membayar denda RM 1000 (sekitar Rp 2,8 juta).
Seperti diberitakan REUTERS, Bung Mokhtar adalah wakil ketua parlemen dari koalisi Barisan Nasional yang telah berkuasa di Malaysia selama 52 tahun. Hakim di Pengadilan Syariah, Wan Mahyuddin Wan Muhammad menganggap Bung Mokhtar telah menyepelekan hukum Islam.
"Terdakwa (Bung Mokhtar) punya niat buruk dan bermain-main dengan proses perkawinan dan aturan poligami berdasarkan hukum Islam," ujar Wan Mahyuddin seperti dikutip Reuters dari portal berita malaysiakini.com.
Islam memang memperbolehkan laki-laki memiliki istri hingga empat wanita. Namun Islam mewajibkan laki-laki yang hendak berpoligami harus mendapat ijin dari isrti pertama sebelum menikahi wanita lain. Pernikahan kedua dinyatakan legal jika istri pertama sudah setuju.
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia,
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat