Politisi Senior Malaysia Dibui Karena Poligami
Kamis, 20 Mei 2010 – 11:23 WIB
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia, Bung Mokhtar, gara-gara menikah lagi tanpa ijin istri pertama. Selain hukuman pidana, Bung Mokhtar juga diwajibkan membayar denda RM 1000 (sekitar Rp 2,8 juta).
Seperti diberitakan REUTERS, Bung Mokhtar adalah wakil ketua parlemen dari koalisi Barisan Nasional yang telah berkuasa di Malaysia selama 52 tahun. Hakim di Pengadilan Syariah, Wan Mahyuddin Wan Muhammad menganggap Bung Mokhtar telah menyepelekan hukum Islam.
"Terdakwa (Bung Mokhtar) punya niat buruk dan bermain-main dengan proses perkawinan dan aturan poligami berdasarkan hukum Islam," ujar Wan Mahyuddin seperti dikutip Reuters dari portal berita malaysiakini.com.
Islam memang memperbolehkan laki-laki memiliki istri hingga empat wanita. Namun Islam mewajibkan laki-laki yang hendak berpoligami harus mendapat ijin dari isrti pertama sebelum menikahi wanita lain. Pernikahan kedua dinyatakan legal jika istri pertama sudah setuju.
KUALA LUMPUR – Pengadilan Syariah di Malaysia Rabu (19/5) kemarin telah menjatuhkan hukuman penjara selama sebulan kepada politisi senior Malaysia,
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer