Polres Aceh Jaya Membebaskan Pemuda Perakit Senjata Api, Ini Alasannya
Jumat, 26 Februari 2021 – 05:57 WIB

Dokumentasi - Wakapolres Aceh Jaya Kompol Rizal Antoni bersama Azhar Abdurrahman saat pembebasan Riski Fajar Ramadhan dari tahanan Mapolres Aceh Jaya, Rabu (24-2-2021). ANTARA/Arif Hidayat
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Kuala Bate Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.
Baca Juga:
"Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magasin rakitan, satu magasin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau, dan beberepa barang bukti lainnya," kata Harlan di Aceh Jaya, Selasa (16/2). (antara/jpnn)
Inilah alasan Polres Aceh Jaya membebaskan seorang pemuda bernama Riski Fajar Ramadhan yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka perakit senjata api.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif