Polres Aceh Jaya Membebaskan Pemuda Perakit Senjata Api, Ini Alasannya
Jumat, 26 Februari 2021 – 05:57 WIB
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu dengan mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Kuala Bate Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.
Baca Juga:
"Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magasin rakitan, satu magasin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau, dan beberepa barang bukti lainnya," kata Harlan di Aceh Jaya, Selasa (16/2). (antara/jpnn)
Inilah alasan Polres Aceh Jaya membebaskan seorang pemuda bernama Riski Fajar Ramadhan yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka perakit senjata api.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Pasukan TNI Kontak Tembak dengan OPM di Maybrat, Sita Senjata Api Rakitan
- 26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka
- Polisi Temukan Senjata Api Rakitan di Lokasi Penemuan Mayat Perempuan di Kapuas Hulu
- Sempat Ditahan 2 Bulan, Dua Tersangka Kecelakaan Maut di Kalsel Akhirnya Dibebaskan