Polres Aceh Timur Ciduk Napi Tanjung Gusta
Sabtu, 13 Juli 2013 – 10:16 WIB
RAYEUK--Seorang napi yang kabur dari LP Tanjung Gusta pasca kerusuhan dan aksi pembakaran kemarin, berhasil diciduk aparat Polres Aceh Timur. Afrizal (24) ketiban apes dalam razia dadakan polisi, terhadap seluruh kenderaan yang melintasi perbatasan dan wilayah Aceh. Ketika penumpang Bus Pelangi digeledah, ia tak bisa menunjuk identitas hingga akhirnya dalam pemeriksaan mengaku sebagai tahanan yang melarikan diri. "Dia mengaku sebagai napi asal LP Tanjung Gusta. Terkena hukuman karena melanggar Pasal UU Narkoba dan Psikotropika dan pernah diproses Dit Narkoba Polda SUMUT. Selanjutnya dihukum 10 Tahun berdasarkan Vonis di Pengadilan Kota Binjai, serta baru menjalani proses tahanan 3 tahun 1 Bulan," kata Kasat.
Penangkapan tersebut berlangsung di perlintasan jalan Negara Banda Aceh- Medan, persisnya di depan Mapolres Aceh Timur, Jumat (12/7) dinihari sekira pukul 00:30 WIB. Personil Polisi berhasil mengamnkan satu orang Napi yang kabur pasca terjadi kebakaran, dari Lembaga Permasyarakatan(LP) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:
Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, Sik, melalui Kasat Reskrimnya AKP Muhayat Efendie, SH,MH, kepada Metro Aceh menyebutkan, adapun tersangka adalah Afrizal. Pria ini bermukim di Jalan Binjai Km 13,8 Medan Sumatera Utara.
Baca Juga:
RAYEUK--Seorang napi yang kabur dari LP Tanjung Gusta pasca kerusuhan dan aksi pembakaran kemarin, berhasil diciduk aparat Polres Aceh Timur. Afrizal
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai