Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Imigran Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang bilang mereka tujuannya ke Aceh dan ada juga ke Malaysia. Penyidik masih mendalami kasus ini," kata Andy Rahmansyah.
Dalam kasus tiga tersangka tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam.
Sementara, barbuk lain, seperti telepon satelit, sudah dibuang ke laut.
Telepon satelit ini digunakan nakhoda untuk berkomunikasi dengan agen warga Bangladesh dan Malaysia, serta GPS yang digunakan untuk mengetahui arah tujuan.
"Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Andy Rahmansyah. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan 3 imigran Rohingya menjadi tersangka kasus penyelundupan orang ke Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap