Polres Agam Temukan 1 Hektare Ladang Ganja
Minggu, 20 September 2015 – 05:50 WIB

ilustrasi ganja jpnn
“Kemungkinan, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 111 KUHPidana dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (i)
AGAM - Petugas Sat Narkoba Polres Agam menemuka ladang ganja seluas satu hektare di Kampung Batang Aia Kaciak, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Hati-Hati Ada Ranjau Paku di Sepanjang Jalan Pejompongan
- H2 Lebaran, Wisatawan Mulai Ramaikan Jalur Wisata Puncak Bogor
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini