Polres Agam Temukan 1 Hektare Ladang Ganja
Minggu, 20 September 2015 – 05:50 WIB
“Kemungkinan, kami akan menjerat tersangka dengan Pasal 111 KUHPidana dengan ancaman minimal 6 tahun dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (i)
AGAM - Petugas Sat Narkoba Polres Agam menemuka ladang ganja seluas satu hektare di Kampung Batang Aia Kaciak, Jorong Surau Lubuak, Nagari Tigo Balai,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar