Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
Kamis, 06 Februari 2025 – 17:43 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kemudian Polsek Kasihan mencari keberadaan 20 unit sepeda motor berbagai tipe dan telah menemukan serta melakukan penyitaan 19 unit sepeda motor berbagai tipe," katanya.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau agar para pemilik usaha rental lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.
"Kalau perlu pasang GPS dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penggelapan 20 motor rental di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- 2 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, Satu Orang Hilang
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka