Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental

Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kemudian Polsek Kasihan mencari keberadaan 20 unit sepeda motor berbagai tipe dan telah menemukan serta melakukan penyitaan 19 unit sepeda motor berbagai tipe," katanya.

Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau agar para pemilik usaha rental lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.

"Kalau perlu pasang GPS dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa," katanya. (antara/jpnn)


Polisi menangkap pelaku penggelapan 20 motor rental di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News