Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
Kamis, 06 Februari 2025 – 17:43 WIB
"Kemudian Polsek Kasihan mencari keberadaan 20 unit sepeda motor berbagai tipe dan telah menemukan serta melakukan penyitaan 19 unit sepeda motor berbagai tipe," katanya.
Atas perbuatan tersebut pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polisi mengimbau agar para pemilik usaha rental lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraan.
"Kalau perlu pasang GPS dan gunakan surat tanda sewa serta dokumentasi, cek keaslian identitas penyewa dengan orang yang menyewa," katanya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penggelapan 20 motor rental di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak
- Marak Penipuan Magang di Luar Negeri, Atase Polri KBRI Jerman Minta Pelajar Waspada
- Anggota Polda NTT Pelaku Penggelapan Rp 400 Juta Akan Ditindak Tegas
- Tak Hadirkan Saksi Kunci, Jaksa Perkara Ted Sioeng Dinilai Hambat Pengungkapan Fakta