Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu

Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, BANYUASIN - Satres Narkoba Polres Banyuasin menangkap pria berinisial RI seorang residivis bandar narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (21/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Perintis, Kelurahan Suka Moro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Pelaku ini telah menjadi Target Operasi (TO) Pekat Musi dan pelaku merupakan seorang residivis dan sudah 10 tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu - sabu, dan sudah tiga kali ditangkap," ungkap Kasat Narkoba AKP Najamuddin, Rabu (26/2).

Saat diamankan, dari tangan pelaku didapati barang bukti (BB) berupa 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 72,48 gram, 1 Bal plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas slempang, 1 buah karung, 1 unit handphone.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " ujar Najamuddin.

Najamuddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Langkah nyata yang dilakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu lanjut AKP Najamuddin, juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.

10 tahun menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu, RI ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News