Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
Jumat, 06 Agustus 2021 – 19:25 WIB

Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto memberi tanda silang pada foto Bripka ES saat upacara PTDH, Rabu (4/8) lalu. Foto: jambi-independent
Pertama pada tahun 2020 sidang pelanggaran KEPP terkait perkara percobaan membantu pengangkutan minyak bumi secara ilegal.
Perkara itu sudah inkrah di Pengadilan Negeri Jambi, Bripka ES divonis 5 bulan penjara.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara tertulis kepada institusi Polri, mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Riwayat yang kedua pada tahun 2021 sidang KEPP tidak melaksanakan dinas selama 58 hari berturut- turut sesuai dengan LP/ A.02/III/2021/SI/ propam tanggal 3 Maret 2021.(sub/ira/jambi-independent)
Polres Batanghari menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel berinisial Bripka ES.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm