Polres Batara Tangkap Penambang Emas Ilegal
Selasa, 23 Oktober 2012 – 13:23 WIB
MUARA TEWEH – Aparat Polres Barito Utara (Batara) berhasil menangkap empat penambang emas tanpa izin di di pinggiran DAS Barito, Muara Teweh, akhir pekan tadi. Mereka adalah HG (18), RD (20) dan RK (18) diamankan di Desa Mukut dan EH (37) di Desa Jangkang. "Tersangka kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Begitu juga barbunya disita," katanya kepada para wartawan, seperti dilansir Kalteng Pos (JPNN Grup), Senin (22/10).
Dalam penggerebekan di desa Mukut, polisi menyita barang bukti (barbuk) 1 unit mesin pompa, ember, selang, paralon, 4 karpet dan spiral. Sementara di Desa Jangkang diamankan satu kapal motor, 2 unit mesin dumping, pipa paralon, selang dan ¼ kubik pasir.
Kapolres Batara AKBP Bermen JP Sianturi SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Batara AKP Heru Eko Wibowo membenarkan, adanya penangkapan pelaku PETI. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukan surat perizinan pertambangan emas.
Baca Juga:
MUARA TEWEH – Aparat Polres Barito Utara (Batara) berhasil menangkap empat penambang emas tanpa izin di di pinggiran DAS Barito, Muara Teweh,
BERITA TERKAIT
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap