Polres Batola Ungkap Transaksi Narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat, 1 Pengedar Diamankan

jpnn.com - MARABAHAN - Kepolisian Resor Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mengungkap transaksi narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat I di Kecamatan Tamban.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita 20,37 gram sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial RH (25).
Sang pengedar ditangkap ketika menunggu pemesan sabu-sabu di sekitar pelabuhan pada Selasa (5/3) sore.
"Barang bukti sabu-sabu terbungkus dalam lima paket siap edar," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Kamis (7/3).
Diaz mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pelabuhan Fery Jelapat I disinyalir sering digunakan perlintasan oleh orang yang melakukan transaksi sabu-sabu.
Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Barito Kuala AKP Mashuri melakukan penyelidikan di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan tujuan Kota Banjarmasin itu hingga target ditangkap.
Diaz menyebut tersangka berasal dari Banjarmasin yang berniat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Batola melalui pintu masuk jalur Sungai Barito di pelabuhan.
Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Kepolisian Resor Barito Kuala, Kalimantan Selatan, mengungkap transaksi narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat I di Kecamatan Tamban.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi