Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Jumat, 04 Agustus 2017 – 13:24 WIB
Dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 419,85 gram sabu, 1.275 butir extasi dan 21 strip happy five.
Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup, dan denda maksimal 10 Miliar. (gob)
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta dan Bangka Belitung, Kamis (3/8).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya