Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Polres Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas ini, polisi mengamankan barang bukti dengan total 419,85 gram sabu, 1.275 butir extasi dan 21 strip happy five.

Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup, dan denda maksimal 10 Miliar. (gob)


Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jaringan Bekasi, Jakarta dan Bangka Belitung, Kamis (3/8).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News