Polres Bekasi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang
"Kedua korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga, 10 orang lainnya masih dirawat," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menambahkan, petugas masih mendalami kasus ini dan memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.
"Dalam keterangan saksi, Dadan sebagai penyandang dana, Yud pembuat dan penjual miras, Wah dan Asn pengoplos miras itu," katanya.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pesta miras itu berlangsung Dadan memberikan uang sebesar Rp1,7 juta kepada Wah. Kemudian Wah memesan miras tersebut kepada Yud sebanyak 100 botol. Setelah menerima orderan itu, Yud membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan 5 liter alkohol 60 persen.
Setelah selesai miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol mansion dan diserahkan kepada Wah kemudian dibawa ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Di situ Asn mengoplos kembali miras tersebut dengan dicampurkan minuman gelas merek Panther.
Setelah selesai dimasukkan kembali ke dalam botol mansion dan kantong plastik untuk diminum bersama korban lainnya di acara pesta pernikahan Dadan.
"Kami masih dalami kasus ini. Kami ambil sampel dari para korban yang tewas, sementara tersangka Yud sudah kami amankan," kata Sunardi. (antara/jpnn)
Pesta miras oplosan berujung maut terjadi saat acara hajatan. Dua orang meninggal dan 10 lainnya dirawat akibat kejadin ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Lebih Sedikit dari Formasi, Peluang Besar Honorer jadi ASN
- Jumlah Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi 9.580, Formasi yang Disediakan 10.099
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Pesan Pak Dedy untuk Honorer Database BKN Calon Pelamar PPPK 2024
- Arieone VC Juarai Turnamen Voli Putri Piala Dandim 0509 Kabupaten Bekasi