Polres Bekasi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang

Polres Bekasi Tangkap Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Orang
Kapolsek Sukatani AKP Makmur. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

"Kedua korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga, 10 orang lainnya masih dirawat," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menambahkan, petugas masih mendalami kasus ini dan memeriksa tiga orang dalam kasus tersebut.

"Dalam keterangan saksi, Dadan sebagai penyandang dana, Yud pembuat dan penjual miras, Wah dan Asn pengoplos miras itu," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pesta miras itu berlangsung Dadan memberikan uang sebesar Rp1,7 juta kepada Wah. Kemudian Wah memesan miras tersebut kepada Yud sebanyak 100 botol. Setelah menerima orderan itu, Yud membuat miras oplosan dengan bahan setengah galon air isi ulang, 24 botol intisari dan 5 liter alkohol 60 persen.

Setelah selesai miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol mansion dan diserahkan kepada Wah kemudian dibawa ke Kampung Gandok, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya. Di situ Asn mengoplos kembali miras tersebut dengan dicampurkan minuman gelas merek Panther.

Setelah selesai dimasukkan kembali ke dalam botol mansion dan kantong plastik untuk diminum bersama korban lainnya di acara pesta pernikahan Dadan.

"Kami masih dalami kasus ini. Kami ambil sampel dari para korban yang tewas, sementara tersangka Yud sudah kami amankan," kata Sunardi. (antara/jpnn)

Pesta miras oplosan berujung maut terjadi saat acara hajatan. Dua orang meninggal dan 10 lainnya dirawat akibat kejadin ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News