Polres Bengkalis-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu dan 17.817 Butir Ekstasi
jpnn.com - BENGKALIS - Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengungkap peredaran 10 kilogram sabu-sabu dan 17.817 butir pil ekstasi. Barang haram itu diamankan petugas dari seorang warga Kecamatan Bantan berinisial RA (19).
"Pengungkapan ini berhasil berkat kolaborasi dan sinergi dengan Bea Cukai sehingga berhasil mengamankan satu pelaku bersama barang bukti 10 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 17.817 butir pil ekstasi pada Minggu (18/6)," ujar Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat konferensi pers di Bengkalis, Senin (26/6).
Dia menjelaskan penangkapan ini berawal atas informasi yang diterima tim gabungan dari Kepolisian Malaysia terkait adanya pengiriman narkoba melalui Bengkalis. Kemudian, pihaknya melakukan patroli perairan bersama Polair Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di perairan Bengkalis.
Dia mengatakan tim mendapatkan informasi bahwa barang haram ini dilangsir melalui "pelabuhan tikus".
Kemudian, dipindahkan ke darat dalam sebuah mobil.
"Saat dilakukan upaya penangkapan, kendaraan yang membawa barang haram ini berupaya menabrak mobil petugas sehingga langsung diberhentikan dan (petugas) mendapatkan barang bukti dan pelaku," katanya
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo mengatakan keberhasilan pengungkapan dan penggagaln penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar yang dilakukan bersama Polres Bengkalis merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dan Polres Bengkalis.
"Salah satu fungsi kita melindungi masyarakat dari masuknya barang barang haram atau larangan. Ini alhamdulillah kita bisa ungkap dan gagalkan," terangnya. (antara/jpnn)
Polres Bengkalis dan Bea Cukai mengungkap peredaran 10 kilogram sabu-sabu dan 17.817 butir pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025