Polres Berau Bongkar Korupsi Kepala Kampung dengan Kerugian Negara Hampir Rp 1 M

Pada 2017, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 60.510.000, untuk tahun 2018 tersangka mendapatkan Rp 100.150.000, sementara pada 2019 tersangka menerima Rp 171.825.000, untuk 2020 tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 191.750.000, dan pada tahun 2021 Burhanuddin mendapatkan Rp 245.625.000.
"Tersangka mendapatkan keuntungan terbesar pada tahun 2021," tegasnya.
Lebih lanjut Kapolres Berau menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dan 5 orang saksi ahli seperti ahli hukum pidana, korupsi, BKPB, Kemendea dan Bumdes serta memerika tersangka sebanyak 6 kali.
Selain itu, sebanyak 38 dokumen juga turut diamankan sebagai barang bukti.
"Salah satu barang bukti yang ada adalah rekening koran bank milik tersangka dan sejumlah invoice," paparnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi lainnya di Wilayah Hukum Polres Berau. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif untuk memberikan informasi melalui Hotline Kapolres jika mengetahui adanya tindak pidana Korupsi di Kab Berau.
"Sesuai komitmen dan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Kaltim, kami akan menindaklanjuti semua laporan dan informasi yamg masuk termasuk dugaan adanya tindak pidana Korupsi," pungkasnya. (dil/jpnn)
Polres Berau, Kalimantan Timur, melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Kampung Pilanjau, Senin (26/12).
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma