Polres Bogor Bongkar Kasus Pencurian Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim 

Polres Bogor Bongkar Kasus Pencurian Ikan Arwana Milik Sahabat Irfan Hakim 
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ikan di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Selasa (27/7/2021). ANTARA/M Fikri Setiawan

Namun, tersangka WH dan UY hingga kini masih dalam proses pencarian dan masuk DPO.

"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kami amankan. Namun, dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri. Ada yang kecil, ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta," kata dia.

Harun menyebutkan bahwa berdasar keterangan yang dia dapat dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mencuri ikan arwana dengan jenis super red berbagai ukuran hingga akhir 2019 mencapai 400 ekor.

"Untuk tersangka UG dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES dijerat Pasal 480 KUHP," ujarnya.

Selebritas Irfan Hakim yang hadir dalam konferensi pers sebagai penghobi ikan hias mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap pelaku pencurian ikan arwana milik sahabatnya.

"Saya adalah satu sahabat dari KE. Beliau adalah pecinta hewan. Beliau pelestari arwana salah satu kekayaan dan kebanggaan Indonesia, 30 tahun lebih didampingi orang-orang kepercayaan,  sayangnya salah satu mengkhianati beliau. Mudah-mudahan ini membuat efek jera. Saya berterima kasih kepada Polres Bogor telah menangkap pelaku ini," ujar Irfan. (antara/jpnn)

Kepolisian Resor Bogor, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian sekitar 400 ekor ikan arwana seharga Rp 24 miliar. Ikan yang dicuri itu milik KE, sahabat selebritas Irfan Hakim.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News