Polres Bogor Diadukan Ke Menkopolhukam
jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi Jokowi Watch, yang diketuai Junaidi, mengadukan penanganan perkara perdata menjadi pidana atas kepemilikan tanah keluarga H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran oleh Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno.
Dalam salinan surat yang dikirimkan ke Menkopolhukam, Junaidi, Kamis (5/2) mengatakan, perkara yang dilaporkan ke Menkopolhukam yakni laporan polisi (LP) Nomor Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014.
"Kami berharap Menkopolhukam dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut. Sehingga bisa didapat kesimpulan apa LP itu patut dan bisa diproses penyidikannya atau harus ditangguhkan," kata Junaidi.
Menurut Junaidi, Kapolres Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo diduga telah melawan aturan tiga lembaga negara yakni Mahmakamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kepolisian RI.
Ia menyebut, empat peraturan yang diduga dilawan Kapolres di antaranya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 61 dan 62.
Sehari sebelumnya, Jokowi Watch juga mengadukan penanganan perkara perdata yang ditangani Polres Bogor tersebut ke Wakapolri karena penanganan perkaranya dinilai melawan hukum.
"Surat yang kami adukan ke Wakapolri itu agar bapak Wakapolri dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut sehingga bisa didapat kesimpulan apakah patut dan bisa diproses penyidikan itu atau malah harus ditangguhkan," paparnya.
Junaidi yang juga kuasa hukum dari Ade Sutisna selaku penerima kuasa dari keluarga besar H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran menambahkan, dari laporan itu ada beberapa hal yang telah menyimpang. Pertama, bagaimana sebenarnya posisi hukum dan atau hubungan hukum antara pelapor terhadap objek laporan tersebut.
JAKARTA - Tim Advokasi Jokowi Watch, yang diketuai Junaidi, mengadukan penanganan perkara perdata menjadi pidana atas kepemilikan tanah keluarga
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024