Polres Bogor: Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga Minggu

Polres Bogor: Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga Minggu
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Aparat kepolisian menerapkan sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dari Kamis (6/4) hingga Minggu (9/4).

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan kebijakan itu untuk membatasi volume kendaraan saat libur panjang peringatan wafatnya Isa Al Masih.

"Satu hari sebelum libur nasional wafatnya Isa Al Masih dari mulai sore Kamis pukul 14.00 WIB hingga Minggu malam pukul 00.00 WIB kami akan berlakukan sistem ganjil genap," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis.

Menurutnya, peringatan wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat, 7 April 2023, berpotensi menyebabkan peningkatan volume kendaraan.

Pihaknya memperkirakan akan banyak wisatawan berkunjung ke lokasi-lokasi wisata di kawasan Puncak Bogor.

Dicky menjelaskan pemberlakuan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

"Kendaraan yang berpelat nomor tidak sesuai peraturan akan diputar balik oleh petugas. Kebijakan ini diberlakukan guna menekan kepadatan lalu lintas menuju Puncak,” kata Dicky.

Namun, ketika arus lalu lintas di jalur tersebut tetap padat, maka kepolisian akan mengkombinasikan pemberlakuan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah.

Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem ganjil genap di jalur Puncak hingga Minggu (9/4) nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News