Polres Bone Incar Pengguna Ijazah Instan
Jumat, 04 September 2009 – 11:01 WIB
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah Watampone yang diduga banyak menelorkan lulusan dengan tidak menyelesaikan studi secara wajar. Proses hukum kasus ijazah palsu STKIP Muhammadiyah Watampone yang mendudukkan mantan Pembantu Ketua I, As'ad Malik sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone. Hal itu dibenarkan.
Kepala Unit Tipikor, Polres Bone, Aiptu Pahrun di Mapolres Bone, Kamis (3/9) mengatakan, pemegang ijazah itu juga dapat digolongkan sebagai pelaku praktik menyimpang. Mereka bisa dianggap telah menipu instansi dengan mengandalkan ijazah yang diperoleh melalui cara yang tidak wajar.
Baca Juga:
"Kami akan melakukan pendataan siapa saja yang menggunakan ijazah seperti itu. Meski ada di antaranya yang tidak tahu jika ijazahnya ternyata palsu," ujarnya kepada JPNN.
Baca Juga:
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah
BERITA TERKAIT
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes