Polres Bone Incar Pengguna Ijazah Instan
Jumat, 04 September 2009 – 11:01 WIB

Polres Bone Incar Pengguna Ijazah Instan
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah Watampone yang diduga banyak menelorkan lulusan dengan tidak menyelesaikan studi secara wajar. Proses hukum kasus ijazah palsu STKIP Muhammadiyah Watampone yang mendudukkan mantan Pembantu Ketua I, As'ad Malik sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone. Hal itu dibenarkan.
Kepala Unit Tipikor, Polres Bone, Aiptu Pahrun di Mapolres Bone, Kamis (3/9) mengatakan, pemegang ijazah itu juga dapat digolongkan sebagai pelaku praktik menyimpang. Mereka bisa dianggap telah menipu instansi dengan mengandalkan ijazah yang diperoleh melalui cara yang tidak wajar.
Baca Juga:
"Kami akan melakukan pendataan siapa saja yang menggunakan ijazah seperti itu. Meski ada di antaranya yang tidak tahu jika ijazahnya ternyata palsu," ujarnya kepada JPNN.
Baca Juga:
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah
BERITA TERKAIT
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam