Polres Bone Incar Pengguna Ijazah Instan
Jumat, 04 September 2009 – 11:01 WIB
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah Watampone yang diduga banyak menelorkan lulusan dengan tidak menyelesaikan studi secara wajar. Proses hukum kasus ijazah palsu STKIP Muhammadiyah Watampone yang mendudukkan mantan Pembantu Ketua I, As'ad Malik sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone. Hal itu dibenarkan.
Kepala Unit Tipikor, Polres Bone, Aiptu Pahrun di Mapolres Bone, Kamis (3/9) mengatakan, pemegang ijazah itu juga dapat digolongkan sebagai pelaku praktik menyimpang. Mereka bisa dianggap telah menipu instansi dengan mengandalkan ijazah yang diperoleh melalui cara yang tidak wajar.
Baca Juga:
"Kami akan melakukan pendataan siapa saja yang menggunakan ijazah seperti itu. Meski ada di antaranya yang tidak tahu jika ijazahnya ternyata palsu," ujarnya kepada JPNN.
Baca Juga:
WATAMPONE- Penjualan ijazah strata 1 (S-1) masih saja menjadi trend dilakukan sejumlah oknum di lembaga pendidikan. Salah satunya, STKIP Muhammadiyah
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal