Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota
Jumat, 05 Juni 2020 – 19:04 WIB

Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian. Foto: Antara
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya guna membongkar sindikat pencurian kendaraan antarkota tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Dari tangan tersangka curanmor, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga mobil hasil curian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam