Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota

Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota
Barang bukti kendaraan bermotor hasil curian. Foto: Antara

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya guna membongkar sindikat pencurian kendaraan antarkota tersebut," katanya. (antara/jpnn)

Dari tangan tersangka curanmor, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga mobil hasil curian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News