Polres Cianjur Gulung 4 Pelaku Curanmor Sindikat Antarkota
Jumat, 05 Juni 2020 – 19:04 WIB
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya guna membongkar sindikat pencurian kendaraan antarkota tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Dari tangan tersangka curanmor, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor dan tiga mobil hasil curian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara