Polres Cianjur Menangkap Bandar Obat Terlarang

Petugas kemudian mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir.
Obat itu akan diedarkan di Cianjur.
Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. Pihaknya bahkan akan menelusuri ke mana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya,” katanya.
Dia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak.
"Silakan lapor, agar segera kami tangkap," tegas AKP Ali Jupri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Cianjur menangkap Anwar, dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang. Obat itu akan diedarkan di Cianjur.
Redaktur & Reporter : Boy
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Kapolres Cianjur: Jalur Puncak Lancar Saat Angkot Tak Beroperasi
- Pembakar Mobil di Cianjur Terekam CCTV, Ini Kata Polisi
- Anda Terserang Diare Usai Lebaran, Atasi dengan Mengonsumsi 3 Obat Ini
- Antisipasi Lalin Padat, Tol Jagorawi Arah Puncak Sudah Pakai Sistem Contraflow
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan