Polres Cianjur Menangkap Bandar Obat Terlarang
Petugas kemudian mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir.
Obat itu akan diedarkan di Cianjur.
Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. Pihaknya bahkan akan menelusuri ke mana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.
"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya,” katanya.
Dia menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak.
"Silakan lapor, agar segera kami tangkap," tegas AKP Ali Jupri. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Cianjur menangkap Anwar, dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang. Obat itu akan diedarkan di Cianjur.
Redaktur & Reporter : Boy
- J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sukabumi dan Cianjur
- IDI Lombok Barat Berikan Informasi Pengobatan yang Tepat Mengenai Alergi Makanan
- IDI Dompu Berikan Informasi Pengobatan Bagi Penderita Susah Buang Air Kecil
- 7 Herbal yang Ampuh untuk Mengatasi Sakit Tenggorokan
- Bencana Alam, Ratusan Warga 9 Kecamatan di Cianjur Mengungsi
- Simak, Ini Tip Mengobati Radang Amandel dari IDI Blambangan Umpu