Polres Cianjur Tangkap 16 Bandar Narkoba
jpnn.com, CIANJUR - Satuan Narkoba Polres Cianjur kembali menangkap 16 orang tersangka bandar dan pengedar narkoba. Pengungkapan ini dilakukan selama bulan Maret 2020.
Dari para tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu dan obat keras dengan daftar G dengan jumlah 65,74 gram sabu-sabu, eximer 1.514 butir dan 220 tramadol. Selain itu, terdapat beberapa barang bukti dari mulai ponsel dan timbangan.
Pengungkapan dari berbagai wilayah yakni Cianjur Kota, Ciranjang, Bojongpicung, Warungkondang dan Cugenang. Bahkan beberapa tersangka menjalankan bisnis haramnya dari luar Cianjur yakni Bandung dan Jakarta.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap tindak kejahatan yakni peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur yang berhasil mengamanakan 16 tersangka yang rata-rata bandar,” ujar Wakapolres Cianjur Kompol Hilman Muslim.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan tempel, setelah melakukan komunikasi dengan pembeli lalu disepakati tempat menyimpan barang.
“Mereka melakukan transaksinya dengan modus tempel setelah berkomunikasi dengan para pembeli sesuai kesepakatan tempat barang disimpan,” ungkapnya.
“Kalau mengenai jaringan dari lapas, itu perlu pengungkapan lebih dalam dan bukti yang kuat. Nanti akan kami kembangkan,” tutupnya. (kim/radarcianjur)
Selama bulan Maret, Satuan Narkoba Polres Cianjur menangkap 16 orang tersangka bandar dan pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba