Polres Cianjur Tetapkan Sopir Truk yang Menabrak Rumah jadi Tersangka
Kamis, 19 Desember 2019 – 21:02 WIB

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Ricky Adhipratama. Foto: Ahmad Fikri/Antara
Sedangkan dua orang lainnya bernama Dede Marni (25) dan Amelia (1) berhasil selamat meskipun sempat tertimbun material bangunan yang ambruk. Proses evakuasi korban sempat terkendala, sehingga petugas menggunakan alat berat untuk menyingkirkan material bangunan. (antara/jpnn)
Polres Cianjur menetapkan sopir truk yang menabrak rumah di Kampung Gekbrong, Desa Cikahuripan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kapolres Cianjur: Kami Akan Tempatkan Penembak Jitu di Titik Jalur Mudik
- Sindikat Pembuat STNK Palsu di Cianjur Melibatkan Jenderal Muda, Oalah
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Heboh Penemuan Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara