Polres Cianjur Tetapkan Sopir Truk yang Menabrak Rumah jadi Tersangka

Polres Cianjur Tetapkan Sopir Truk yang Menabrak Rumah jadi Tersangka
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Ricky Adhipratama. Foto: Ahmad Fikri/Antara

Sedangkan dua orang lainnya bernama Dede Marni (25) dan Amelia (1) berhasil selamat meskipun sempat tertimbun material bangunan yang ambruk. Proses evakuasi korban sempat terkendala, sehingga petugas menggunakan alat berat untuk menyingkirkan material bangunan. (antara/jpnn)

Polres Cianjur menetapkan sopir truk yang menabrak rumah di Kampung Gekbrong, Desa Cikahuripan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News