Polres Cilegon Amankan 3 Terduga Provokator Mudik Via WhatsApp
Rabu, 12 Mei 2021 – 13:37 WIB
Petugas Rainmas dan petugas Brimob Polda Banten telah menghalau masyarakat yang memaksa mudik.
Kapolres mengingatkan kepada warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas ketika meminta mereka membubarkan diri bakal terkena Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Ketika mereka melawan petugas, ada tindakan mengancam di situ, kemudian kami proses," kata Sigit.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya pesan di grup WhatsApp yang berisi ajakan mudik bareng dari wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang, dan Serang menuju wilayah Sumatera dengan titik kumpul di Alun-Alun Cilegon. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menegaskan pelaku harus ditindak tegas. Provokasi ajakan mudik itu berdampak pada angka Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Bocah 5 Tahun Dipukul dengan Shockbreaker Motor, Mukanya Ditutup Bantal, Lalu Diduduki