Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial AM, 32, yang terlibat dalam peredaran ganja jaringan Sumatra.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan AM ditangkap di rumahnya di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang dengan barang bukti 2,9 kilogram ganja.
"Penangkapan terjadi pada Rabu (9/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan Sumampir," ucap AKBP Kemas, Kamis (24/10).
AKBP Kemas menjelaskan setelah dilakukan pengembangan sampai ke Sumatra total ganja yang disita mencapai 58 kilogram.
"Kami amankan ganja seberat lima kilogram lebih pada Selasa (15/10) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor jasa pengiriman barang," ujarnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapatkan kembali ganja 50 kilogram lebih di Bukit Tinggi, Sumatra," tambah dia.
Kemas menyebut AM mendapatkan barang haram dari pelaku berinisial RZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RZ mengirim ganja kepada AM melalui jasa pengiriman yang disamarkan dengan bungkus barang makanan.
Satresnarkoba Polres Cilegon gagalkan peredaran ganja puluhan kilogram dari jaringan Sumatra.
- Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02
- Miris, Ribuan Guru Honorer Negeri di Banten Hampir 2 Bulan Belum Digaji
- Warga Pandeglang Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing di Sungai Cijalarang
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- Pilkada 2024: KPU Sampaikan Ketentuan Debat Perdana Cagub-Cawagub Banten
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran