Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
Kamis, 24 Oktober 2024 – 22:12 WIB
"Pelaku mengedarkan ganja memakai dua jenis cara menjual, yaitu paket garis Rp 1 juta serta hemat Rp 250 sampai Rp 300 ribu," tutur Kemas. (mcr34/jpnn)
Satresnarkoba Polres Cilegon gagalkan peredaran ganja puluhan kilogram dari jaringan Sumatra.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten
- PT. KSP Aktif Berpartisipasi Membangun Pendidikan Banten