Polres Cilegon Musnahkan 30 Kilogram Sabu-Sabu yang Akan Diedarkan ke Jakarta
jpnn.com, SERANG - Polres Cilegon memusnahkan 30 kilogram sabu-sabu hasil dari pengungkapan di Pelabuhan Merak.
Pemusnahan barang bukti itu digelar di Lapangan Satya Haprabu Polres Cilegon hari ini, Senin (29/7).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan ada 30 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan.
Menurut AKBP Kemas, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan di Pelabuhan Merak pada Jumat (12/7).
"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan bila beredar di masyarakat diprakirakan mencapai Rp 30 miliar," ucap AKBP Kemas, Senin (29/7).
AKBP Kemas menjelaskan tujuan lainnya dari pemusnahan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan penyidik.
"Jadi, pemusnahan sabu-sabu untuk memberikan motivasi kepada anggota untuk lebih banyak lagi mengungkap tindak pidana narkotika," tutur dia.
Polres Cilegon musnahkan sabu-sabu senilai Rp 30 miliar dari barang bukti pengungkapan di Pelabuhan Merak.
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- ASDP Hadirkan POCC, Solusi Inovatif untuk Operasional Pelabuhan yang Lebih Efisien
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru