Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah produksi atau home industry tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung pada Jumat (9/8/2024).
Home industry tersebut diketahui sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkannya di wilayah Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengen AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada Minggu (4/8) lalu.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan dua orang tersangka yakni YP dan SS di TKP.
Kemudian, barang bukti yang diamankan di antaranya 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca, serta pelengkapan produksi lainnya.
"Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kami juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu dibuat sebagai home industry ya, di sebuah rumah di Jalan Leuwianyar Utara," kata Tri di lokasi, Jumat (9/8).
Kata Tri, nominal barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dari barang bukti yang diamankan, Tri menyebut, ada puluhan liquid vape mengandung narkotika golongan I yang hendak diedarkan dengan harga bervariasi.
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Polisi Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Diduga Tempat Produksi Narkoba
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari