Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah produksi atau home industry tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung pada Jumat (9/8/2024).
Home industry tersebut diketahui sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkannya di wilayah Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengen AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada Minggu (4/8) lalu.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan dua orang tersangka yakni YP dan SS di TKP.
Kemudian, barang bukti yang diamankan di antaranya 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca, serta pelengkapan produksi lainnya.
"Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kami juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu dibuat sebagai home industry ya, di sebuah rumah di Jalan Leuwianyar Utara," kata Tri di lokasi, Jumat (9/8).
Kata Tri, nominal barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dari barang bukti yang diamankan, Tri menyebut, ada puluhan liquid vape mengandung narkotika golongan I yang hendak diedarkan dengan harga bervariasi.
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu