Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
Selain itu, modus para pelaku mengedarkan tembakau sintetis ini ialah mengemasnya dalam bungkus kopi untuk mengelabui masyarakat.
"Bagi masyarakat yang tidak mengetahui, ini pasti tidak akan tahu bahwa ini mungkin dianggapnya kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu," tutur dia.
Ia mengatakan para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dan liquid mengandung narkotika di Bandung Raya. Mereka sudah menjalankan praktiknya kurang lebih satu bulan.
"Mereka menjualnya secara online," ungkapnya.
Menurut Tri, para pelaku berhasil mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui adanya kegiatan home industry tembakau sintetis.
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan dan menyelamatkan kurang lebih 5 ribu jiwa jika narkotika jenis tembakau sintetis ini berhasil diedarkan di masyarakat," kata Tri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal tersebut dilapisi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Polisi Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Diduga Tempat Produksi Narkoba
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru