Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
Selain itu, modus para pelaku mengedarkan tembakau sintetis ini ialah mengemasnya dalam bungkus kopi untuk mengelabui masyarakat.
"Bagi masyarakat yang tidak mengetahui, ini pasti tidak akan tahu bahwa ini mungkin dianggapnya kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu," tutur dia.
Ia mengatakan para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dan liquid mengandung narkotika di Bandung Raya. Mereka sudah menjalankan praktiknya kurang lebih satu bulan.
"Mereka menjualnya secara online," ungkapnya.
Menurut Tri, para pelaku berhasil mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui adanya kegiatan home industry tembakau sintetis.
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan dan menyelamatkan kurang lebih 5 ribu jiwa jika narkotika jenis tembakau sintetis ini berhasil diedarkan di masyarakat," kata Tri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal tersebut dilapisi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Aceh
- Pria Ini Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekosnya, Penyuplai Bahan Baku Diburu Polisi
- 45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024
- Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Merespons Begini