Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung

Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggerebek home industry tembakau sintetis di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung pada Jumat (9/8/2024). Foto: sources for JPNN

Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)


Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News