Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
Jumat, 09 Agustus 2024 – 20:18 WIB
Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Aceh
- Pria Ini Produksi Tembakau Sintetis di Kamar Indekosnya, Penyuplai Bahan Baku Diburu Polisi
- 45 Terdakwa Narkotika di Riau Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2024
- Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Merespons Begini