Polres Cimahi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Bandung
Jumat, 09 Agustus 2024 – 20:18 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat menggerebek home industry tembakau sintetis di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung pada Jumat (9/8/2024). Foto: sources for JPNN
Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi menggerebek rumah produksi tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Bandung
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu