Polres Cimahi Sita Uang Rp 2 Miliar, Banyak Banget, tetapi...
jpnn.com, BANDUNG - Satreskrim Polres Cimahi mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan menyita uang palsu itu senilai Rp2 miliar.
Kapolres Cimahi AKBP Yoris Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan salah satu tersangka yang bertransaksi menggunakan uang palsu di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Ini terungkap dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang," kata Yoris, Senin (12/10).
Lalu polisi melakukan penelusuran dengan menyamar sebagai pembeli uang palsu.
Seorang tersangka, kata dia, mematok harga satu banding tiga, atau dengan uang asli sebesar Rp200 ribu maka uang palsu yang diperoleh ialah sebesar Rp600 ribu.
Kemudian polisi membuntuti dua pelaku penjual uang palsu itu. Alhasil, kata dia, didapatkan fakta bahwa sindikat tersebut menyimpan uang palsu puluhan juta di sebuah hotel di Antapani, Kota Bandung.
"Kami langsung melakukan penggerebekan. Di sana kami mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 60 juta dari dua orang pelaku," katanya.
Namun belum usai di situ, polisi berupaya melacak bandar besar dengan cara memancing dua orang tersangka lainnya yang juga menjual uang palsu di rest area tol KM 57 arah Jakarta dan langsung menangkapnya.
Uang sebanyak Rp 2 miliar diamankan Satreskrim Polres Cimahi dari empat orang tersangka.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD