Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak

jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Seorang pria berinisial PG (25) ditangkap Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis laras panjang, selonsong, dan amunisi.
Tersangka PG ditangkap di kediamannya di Jorong Baru, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, Selasa (28/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan hasil pengembangan dari tersangka FMR.
"Senjata api rakitan ini diamankan bersama 30 selongsong dan dua butir amunisi kaliber 7,6 mm dan 5,5 mm," kata AKBP Anggun didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin di Pulau Punjung, Rabu (29/9).
Menurut dia, tersangka menyembunyikan senjata api beserta selongsong dan amunisi di semak-semak kebun miliknya.
Setelah dilakukan pencarian, tiga pucuk senjata api ditemukan.
Tiga senjata api itu diikat dengan kain.
Menurut Anggun Cahyono, senpi rakitan itu dibeli PG dari FMR dengan harga Rp 5,5 juta.
Seorang tersangka berinisial PG (25) diamankan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis laras panjang. Tersangka mengaku senpi itu digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan.
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Kades Kohod & 3 Tersangka Lain Ditahan Bareskrim
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot