Polres Dharmasraya Sita 3 Senpi Rakitan yang Disembunyikan Tersangka di Semak-semak
Satu pucuk senjata api dibeli dari EK dengan harga Rp 1 juta.
Satu pucuk senjata lain sudah dimiliki tersangka sejak lama.
"Pengakuan tersangka senjata api ini digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan," katanya.
Anggun menambahkan tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas kepemilikan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” kata dia.
Polres Dharmasraya mengimbau untuk seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan agar menyerahkan ke pihak kepolisian atau melalui pemerintah nagari (desa adat) sehingga penyalahgunaan dapat dihindari. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Seorang tersangka berinisial PG (25) diamankan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, atas kepemilikan senjata api rakitan jenis laras panjang. Tersangka mengaku senpi itu digunakan untuk menjaga kebun dan berburu babi hutan.
Redaktur & Reporter : Boy
- 5 Senpi & 18 Bom Rakitan Disita Polda Sulteng Selama 2024
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis