Polres Diminta tak Baper Gara-Gara Kutipan Gus Dur
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.
Ini disampaikannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi saat dihubungi ANTARA, di Jakarta pada Kamis.
Pihaknya telah mengonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.
Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
"Konfirmasi ke kabidhumasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.
Mabes Polri meminta Polda Maluku Utara dan Polres Kepulauan Sula untuk tidak bereaksi berlebihan atas kutipan Gus Dur yang diunggah warga di Facebook.
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- Cantik Cerdas
- Kemudi Rusak, KM Aksar Saputra 07 Tabrak Pulau, 231 Penumpang & ABK Dievakuasi Basarnas
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM