Polres Dumai Bongkar Penyelundupan BBM Subsidi di Dalam Tangki Air

jpnn.com, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai, mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, seorang pria berinisial R (38) ditangkap bersama barang bukti 330 liter BBM subsidi.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di Jalan Merdeka, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
“Tim bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka sedang mengangkut BBM subsidi tanpa izin menggunakan mobil Colt Diesel tangki air berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8892 PB,” ujar Kris Tofel Sabtu (15/3).
Tersangka diketahui memperoleh BBM subsidi dengan cara berkeliling ke beberapa SPBU di Dumai, menggunakan barcode subsidi yang berbeda dari kendaraan yang digunakan.
Selain BBM, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit pompa hisap berwarna merah, enam dokumen digital berupa barcode subsidi, serta satu unit ponsel Vivo berwarna emas yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai, mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Propam Periksa 6 Polisi Terkait Kematian Bripka S di Depan THM Dumai
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet