Polres Indramayu Amankan 86 Motor dari 24 Pelaku Pencurian Antarprovinsi

Polres Indramayu Amankan 86 Motor dari 24 Pelaku Pencurian Antarprovinsi
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat meyerahkan sepeda motor korban pencurian. Foto: Khaerul Izan/Antara

jpnn.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu membekuk 24 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarprovinsi dan menyita sebanyak 86 unit serta beberapa barang bukti lainnya.

"Modus yang digunakan pelaku ini sudah biasa, yaitu menggunakan kunci leter T dan juga merampas," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi di Indramayu, Senin (18/11).

Rudy mengatakan, pelaku yang ditangkap dari kasus pencurian kendaraan bermotor antarprovinsi itu ada 24 tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

Ada yang sebagai 'pemetik', joki dan juga penadah hasil kejahatan. Di mana dari 24 tersangka polisi mengamankan sebanyak 86 unit kendaraan bermotor berbagai merek.

"Tersangka yang kami tangkap ada 24 dengan barang bukti 86 unit sepeda motor," ujarnya.

Selain menyita barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamankan kunci letter T, STNK palsu, plat nomor dan juga senjata tajam.

Rudy juga menyerahkan secara simbolis sepeda motor kepada para korban dan mengimbau warga yang merasa kehilangan untuk mengecek ke Mapolres Indramayu. (antara/jpnn)

Dari 24 pelaku curanmor antarprovinsi yang ditangkap Polres Indramayu, 86 unit motor ikut disita.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News