Polres Inhil Bantah Tuduhan Anggota DPR RI Soal Hilangkan Barbuk Kasus BBM Ilegal
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir (Inhil) bantah menghilangkan barang bukti kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad mengatakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim sudah sesuai aturan.
Prosesnya belum masuk pada tahap penyidikan. Sebab, belum ditemukan tindak pidana yang terjadi, hanya pelanggaran administrasi.
“Penyidik sudah bekerja sesuai prosedur, semua tahapan, pemeriksaan sudah dilaksanakan,” kata Norhayat kepada JPNN.com Rabu (30/9).
Terkait barang bukti yang hilang seperti tudingan Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir, itu tidak benar.
Menurut Norhayat, penghentian penyelidikan itu karena tidak ditemukan bukti perniagaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi saat sidak M Nasir dilakukan.
Kemudian, BBM yang disebut M Nasir sebagai barang bukti yang hilang juga tidak tepat.
“Semua barang itu, ada di SPBU,” beber Norhayat.
Polres Indragiri Hilir (Inhil) bantah hilangkan barang bukti penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis