Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar

jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Polda Riau, menggagalkan upaya pengiriman 70.800 ekor baby lobster ilegal ke luar negeri.
Penggagalan pengiriman baby lobster senilai Rp 14,1 miliar (dengan harga jual Rp 200 ribu per ekor), itu dilakukan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, pada Rabu (19/7) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat ada mobil lalu lalang di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, ada mobil mencurigakan. Langsung dilakukan pengecekan dan penyelidikan,” kata AKBP Norhayat kepada JPNN.com Senin (24/7).
Saat melakukan pemantauan, polisi melihat mobil yang keluar dari kebun warga.
Polisi yang merasa curiga kemudian menghentikan mobil tersebut.
“Saat diperiksa, di dalam mobil ada dua pria. Kemudian (mobil) bermuatan 13 kotak styrofoam berisi baby lobster yang akan dikirim ke luar negeri,” lanjutnya.
Adapun dua pria di dalam mobil itu berinisial FD dan RJ.
Polres Inhil menggagalkan upaya pengiriman 70.800 baby lobster senilai Rp 14,1 miliar ke luar negeri. Dua tersangka ditangkap, 3 jadi DPO polisi.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Pembantaian Harimau Sumatra di Rohul, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi