Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
jpnn.com - PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Polda Riau, menggagalkan upaya pengiriman 70.800 ekor baby lobster ilegal ke luar negeri.
Penggagalan pengiriman baby lobster senilai Rp 14,1 miliar (dengan harga jual Rp 200 ribu per ekor), itu dilakukan di Parit Sungai Bakau Kecil, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, pada Rabu (19/7) lalu.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang melihat ada mobil lalu lalang di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, ada mobil mencurigakan. Langsung dilakukan pengecekan dan penyelidikan,” kata AKBP Norhayat kepada JPNN.com Senin (24/7).
Saat melakukan pemantauan, polisi melihat mobil yang keluar dari kebun warga.
Polisi yang merasa curiga kemudian menghentikan mobil tersebut.
“Saat diperiksa, di dalam mobil ada dua pria. Kemudian (mobil) bermuatan 13 kotak styrofoam berisi baby lobster yang akan dikirim ke luar negeri,” lanjutnya.
Adapun dua pria di dalam mobil itu berinisial FD dan RJ.
Polres Inhil menggagalkan upaya pengiriman 70.800 baby lobster senilai Rp 14,1 miliar ke luar negeri. Dua tersangka ditangkap, 3 jadi DPO polisi.
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya